Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Kasus pengurusan sertifikat fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang kripto, masuk babak baru. Korban akhirnya melaporkan ke kepolisian.

Pengurusan fatwa halal uang kripto ini, korban mengklaim memberikan dana operasional secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp 1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut.

Laporan korban, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Juni 2026, laporan dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa dari pihak perusahaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury Dalam laporan itu disebutkan, perusahaan korban diduga ditipu oleh pihak terlapor berinisial MLA. Di mana, modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.

Baca juga:

Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global

Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

Namun, kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.

Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,

katanya.

Kemudian, laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian. Keterlambatan itu karena korban awalnya masih berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan.

Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,

ujarnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan dokumen yang diduga palsu telah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Di mana, hingga saat ini status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Baca Artikel Asli