Korban Bencana di Sumatra Bertambah Jadi 631 Jiwa, BNPB: 1 Juta Warga Mengungsi

Selasa, 02 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Jumlah korban jiwa akibat bencana di Sumatra bagian utara terus bertambah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa jumlah korban meninggal akibat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh meningkat menjadi 631 orang. Data ini dihimpun per Selasa (2/12) siang.

“Rinciannya Sumatra Utara 293 jiwa, Sumatra Barat 165 jiwa, dan Aceh 173 jiwa,” tulis BNPB dalam situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (2/12).

Berdasarkan data per wilayah, di Aceh tercatat 173 orang meninggal dunia, 204 orang hilang, dan 1.800 orang luka-luka.

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi

Di Sumatra Barat, korban meninggal mencapai 165 orang, korban hilang 114 orang, dan 112 orang terluka.

Sementara itu, di Sumatra Utara jumlah korban mencapai 293 orang meninggal, 153 orang hilang, dan 614 orang terluka.

“Jumlah total korban terluka sebanyak 2.600 orang, 472 jiwa hilang, dan 1 juta orang mengungsi,” kata BNPB.

BNPB juga melaporkan kerusakan infrastruktur yang cukup parah, antara lain 3.500 rumah rusak berat, 2.000 rumah rusak sedang, dan 3.500 rumah rusak ringan.

Selain itu, terdapat 277 jembatan dan 322 fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan.

Baca juga:

Hari Ini Hujan Intai Sumbar-Sumut-Aceh, BMKG Ingatkan Semua Pihak Tetap Waspada

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa bencana yang melanda Sumatra bagian utara dipicu oleh beberapa faktor utama, seperti cuaca ekstrem, kondisi geomorfologi yang curam hingga sangat curam, serta tanah lapuk yang mudah tererosi. Faktor-faktor tersebut meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.

Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem akibat dampak dari Bibit Siklon 95B. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan