Koperasi Diharapkan Bisa Kelola Sumur Migas, ESDM Belum Punya Aturan

Kamis, 27 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Jaringan Koperasi Indonesia melalui Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) diklaim mengelola sumur-sumur minyak idle eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pengelolaan tersebut kini menghasilkan hingga 15 barel minyak per hari, dan dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap pemanfaatan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

"Kami dari Kementerian Koperasi, dan tentu Pak Presiden (Prabowo Subianto) pasti 1.000 persen akan mendukung, sekiranya badan usaha koperasi juga bisa ikut mengelola tambang minyak dan gas,” ucap Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2).

Baca juga:

Jelang Ramadan, DPR Minta BPH Migas Kawal Stok BBM

Ferry menyampaikan, koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

“Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.

Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.

Terlebih, ketika pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi badan usaha koperasi untuk ikut mengelola tambang batu bara.

Pertambangan minyak dan gas menjadi kesempatan selanjutnya bagi badan usaha koperasi.

“Alangkah baiknya ini bisa dipertimbangkan, Pak Yuliot (Wamen ESDM), Pak Nanang (Tenaga Ahli Menteri ESDM), agar dibuatkan peraturan Menteri ESDM yang sekiranya diperbolehkan koperasi juga bisa ikut mengelola idle well,” kata dia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, Kementerian ESDM sedang merumuskan regulasi agar pengelolaan sumur migas melibatkan koperasi.

"Jadi kan selama ini regulasinya belum ada," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan