Koperasi Diharapkan Bisa Kelola Sumur Migas, ESDM Belum Punya Aturan


Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Jaringan Koperasi Indonesia melalui Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) diklaim mengelola sumur-sumur minyak idle eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pengelolaan tersebut kini menghasilkan hingga 15 barel minyak per hari, dan dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap pemanfaatan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).
"Kami dari Kementerian Koperasi, dan tentu Pak Presiden (Prabowo Subianto) pasti 1.000 persen akan mendukung, sekiranya badan usaha koperasi juga bisa ikut mengelola tambang minyak dan gas,” ucap Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga:
Jelang Ramadan, DPR Minta BPH Migas Kawal Stok BBM
Ferry menyampaikan, koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.
“Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.
Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.
Terlebih, ketika pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi badan usaha koperasi untuk ikut mengelola tambang batu bara.
Pertambangan minyak dan gas menjadi kesempatan selanjutnya bagi badan usaha koperasi.
“Alangkah baiknya ini bisa dipertimbangkan, Pak Yuliot (Wamen ESDM), Pak Nanang (Tenaga Ahli Menteri ESDM), agar dibuatkan peraturan Menteri ESDM yang sekiranya diperbolehkan koperasi juga bisa ikut mengelola idle well,” kata dia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, Kementerian ESDM sedang merumuskan regulasi agar pengelolaan sumur migas melibatkan koperasi.
"Jadi kan selama ini regulasinya belum ada," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi

Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka

Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB

Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin

BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi

Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih

BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10

Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis

Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia
