KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Senin, 03 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi tentang penolakan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang tengah digodok parlemen.
"Substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni, mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Andri mengungkapkan, KontraS sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR menyikapi pembahasan RUU TNI dan Polri.
"Kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu, tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri," ujarnya.
Baca juga:
RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun
Ia mencontohkan, RUU TNI hanya membahas soal perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Menurutnya, hal itu membuat Indonesia mengalami kemunduran.
"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," imbuhnya.
Selanjutnya, Andri menyoroti RUU Polri yang mengatur penambahan wewenang polisi di bidang intelijen dan keamanan.
"Membuat intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki BIN,” pungkasnya. (Pon)