Konsekuensi Hukum Kaesang Jika Menjadi Pengklarifikasi atau Pelapor Gratifikasi
Selasa, 17 September 2024 -
MerahPutih.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada perbedaan konsekuensi hukum antara klarifikasi dan pelapor gratifikasi.
Hal itu disampaikan Febri ketika menyoroti anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
“Konsekuensi hukumnya berbeda antara lapor gratifikasi dan klarifikasi saja,” ujar Febri dalam akun X-nya @febridiansyah, dikutip Selasa (17/9).
Menurutnya, Kaesang bakal diberikan perlindungan hukum dan tak bisa diproses apabila datang sebagai pelapor sesuai Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor).
Baca juga:
Jubir Kaesang: Biar KPK Tentukan Jet Pribadi Gratifikasi Atau Tidak
“Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses atau dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu 30 hari kerja atau maksimal 30 September 2024,” tuturnya.
Ia menilai Kaesang dan istrinya Erina Gudono, bahkan penyelenggara yang memberikan fasilitas tersebut bisa diuntungkan dengan apapun hasil keputusan KPK.
“(Karena) Satu, tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Dua, bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan sperti itu boleh atau tidak boleh,” kata dia.
Ia mengutip bunyi Pasal 12 B dan C UU Tipikor yang menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu dan kewajiban KPK memproses gratifikasi.
“Jadi, ada konsekuensi hukum yang positif untuk Kaesang, Isteri, dan pejabat terkait jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi,” ucapnya.
Baca juga:
Akan tetapi, Febri menilai pasal tersebut tidak berlaku apabila Kaesang menjadi pihak yang melakukan klarifikasi. Febri menerangkan direktorat gratifikasi punya fungsi yang sama dengan pengaduan masyarakat (Dumas) sebagai pemeriksa.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan sejauh mana KPK masuk dalam tahapan verifikasi serta pengumpulan data dan informasi.
“Jika sudah pul info, berarti pengaduan sudah disetujui untuk tindak lanjut. Jika masih verifikasi, belum,” jelasnya.
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, Febri menilai analisa terkait penerimaan gratifikasi atau bukan seharusnya tetap menjadi tugas KPK.
“Tapi kan Kaesang bukan penyelenggara negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK,” tandasnya. (Pon)