Konsekuensi Hukum Kaesang Jika Menjadi Pengklarifikasi atau Pelapor Gratifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 September 2024
Konsekuensi Hukum Kaesang Jika Menjadi Pengklarifikasi atau Pelapor Gratifikasi

Kaesang Pangarep kunjungi KPK. (Foto: Dok. PSI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada perbedaan konsekuensi hukum antara klarifikasi dan pelapor gratifikasi.

Hal itu disampaikan Febri ketika menyoroti anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

“Konsekuensi hukumnya berbeda antara lapor gratifikasi dan klarifikasi saja,” ujar Febri dalam akun X-nya @febridiansyah, dikutip Selasa (17/9).

Menurutnya, Kaesang bakal diberikan perlindungan hukum dan tak bisa diproses apabila datang sebagai pelapor sesuai Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor).

Baca juga:

Jubir Kaesang: Biar KPK Tentukan Jet Pribadi Gratifikasi Atau Tidak

“Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses atau dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu 30 hari kerja atau maksimal 30 September 2024,” tuturnya.

Ia menilai Kaesang dan istrinya Erina Gudono, bahkan penyelenggara yang memberikan fasilitas tersebut bisa diuntungkan dengan apapun hasil keputusan KPK.

“(Karena) Satu, tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Dua, bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan sperti itu boleh atau tidak boleh,” kata dia.

Ia mengutip bunyi Pasal 12 B dan C UU Tipikor yang menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu dan kewajiban KPK memproses gratifikasi.

“Jadi, ada konsekuensi hukum yang positif untuk Kaesang, Isteri, dan pejabat terkait jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi,” ucapnya.

Baca juga:

PSI Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor KPK Terkait Gratifikasi

Akan tetapi, Febri menilai pasal tersebut tidak berlaku apabila Kaesang menjadi pihak yang melakukan klarifikasi. Febri menerangkan direktorat gratifikasi punya fungsi yang sama dengan pengaduan masyarakat (Dumas) sebagai pemeriksa.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan sejauh mana KPK masuk dalam tahapan verifikasi serta pengumpulan data dan informasi.

“Jika sudah pul info, berarti pengaduan sudah disetujui untuk tindak lanjut. Jika masih verifikasi, belum,” jelasnya.

Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, Febri menilai analisa terkait penerimaan gratifikasi atau bukan seharusnya tetap menjadi tugas KPK.

“Tapi kan Kaesang bukan penyelenggara negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK,” tandasnya. (Pon)

#Kaesang Pangarep
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
PSI Tata Struktur Jelang Pemilu 2029, Bidik Sulsel sebagai 'Kandang Gajah'
Konsolidasi struktur penting untuk menyatukan pemahaman kader mengenai arah dan visi partai di masa depan.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Tata Struktur Jelang Pemilu 2029, Bidik Sulsel sebagai 'Kandang Gajah'
Indonesia
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Faktanya, kedua wilayah itu sudah kuat menjadi kandang PDIP.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Indonesia
Kaesang Minta Struktur PSI Lengkap, DPW DKI: Kami Terus Bekerja Keras
Melengkapi struktur partai tidak semata-mata didesak kebutuhan elektoral, tetapi juga agar PSI Jakarta bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Kaesang Minta Struktur PSI Lengkap, DPW DKI: Kami Terus Bekerja Keras
Indonesia
Mantan Ketua DPW NasDem Rusdi Masse Resmi Merapat Jadi Anak Buah Kaesang di PSI
Rusdi Masse pernah menjadi Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) selama dua periode, dan sempat menduduki Ketua DPD II Partai Golkar di Sidrap. Awal karir politiknya dimulai dari Partai Bintang Reformasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Mantan Ketua DPW NasDem Rusdi Masse Resmi Merapat Jadi Anak Buah Kaesang di PSI
Olahraga
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Pertemuan Kaesang Pangarep dengan suporter ultras Persis Solo berlangsung tertutup selama sekitar 1 jam.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Indonesia
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Kaesang mengatakan target nasional masih menunggu hasil rakorwil dari provinsi lain.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Indonesia
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Rakorwil ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal partai, khususnya dalam menyambut tahapan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Indonesia
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Owner Persis Solo, Kaesang Pangarep, menyebut perubahan direksi ini sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan klub.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Indonesia
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Bestari mengaku sangat tersentuh dengan pidato Jokowi dalam Kongres PSI di Solo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Bagikan