Konsekuensi Hukum Kaesang Jika Menjadi Pengklarifikasi atau Pelapor Gratifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 September 2024
Konsekuensi Hukum Kaesang Jika Menjadi Pengklarifikasi atau Pelapor Gratifikasi

Kaesang Pangarep kunjungi KPK. (Foto: Dok. PSI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada perbedaan konsekuensi hukum antara klarifikasi dan pelapor gratifikasi.

Hal itu disampaikan Febri ketika menyoroti anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

“Konsekuensi hukumnya berbeda antara lapor gratifikasi dan klarifikasi saja,” ujar Febri dalam akun X-nya @febridiansyah, dikutip Selasa (17/9).

Menurutnya, Kaesang bakal diberikan perlindungan hukum dan tak bisa diproses apabila datang sebagai pelapor sesuai Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor).

Baca juga:

Jubir Kaesang: Biar KPK Tentukan Jet Pribadi Gratifikasi Atau Tidak

“Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses atau dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu 30 hari kerja atau maksimal 30 September 2024,” tuturnya.

Ia menilai Kaesang dan istrinya Erina Gudono, bahkan penyelenggara yang memberikan fasilitas tersebut bisa diuntungkan dengan apapun hasil keputusan KPK.

“(Karena) Satu, tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Dua, bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan sperti itu boleh atau tidak boleh,” kata dia.

Ia mengutip bunyi Pasal 12 B dan C UU Tipikor yang menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu dan kewajiban KPK memproses gratifikasi.

“Jadi, ada konsekuensi hukum yang positif untuk Kaesang, Isteri, dan pejabat terkait jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi,” ucapnya.

Baca juga:

PSI Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor KPK Terkait Gratifikasi

Akan tetapi, Febri menilai pasal tersebut tidak berlaku apabila Kaesang menjadi pihak yang melakukan klarifikasi. Febri menerangkan direktorat gratifikasi punya fungsi yang sama dengan pengaduan masyarakat (Dumas) sebagai pemeriksa.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan sejauh mana KPK masuk dalam tahapan verifikasi serta pengumpulan data dan informasi.

“Jika sudah pul info, berarti pengaduan sudah disetujui untuk tindak lanjut. Jika masih verifikasi, belum,” jelasnya.

Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, Febri menilai analisa terkait penerimaan gratifikasi atau bukan seharusnya tetap menjadi tugas KPK.

“Tapi kan Kaesang bukan penyelenggara negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK,” tandasnya. (Pon)

#Kaesang Pangarep
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum
Aparat penegak hukum dinilai akan bertindak secara profesional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
Presiden Habibie juga merupakan simbol sekaligus bukti kemampuan bangsa ini untuk berkiprah di bidang teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kaesang Ziarah ke Makam  Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali viral di media sosial.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
Indonesia
Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik
Pemilihan Raya disebut menjadikan PSI lebih demokratis lagi sebagai ‘Partai Terbuka’ ke depannya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik
Indonesia
Raup 65,28 Persen Suara, Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI
Kaesang dalam sambutan perdana sebagai ketum PSI ini langsung meminta maaf gagal membawa partai masuk Senayan pada Pemilu 2024.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Raup 65,28 Persen Suara, Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI
Indonesia
Jeffrie Geovanie Buka Kongres PSI, Ceritakan Sempat Minta Nama dan Logo Partai dari Jokowi
Namun, Jeffrie menolak ide tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Jeffrie Geovanie Buka Kongres PSI, Ceritakan Sempat Minta Nama dan Logo Partai dari Jokowi
Indonesia
Kaesang Diarak Ribuan Suporter ke Lokasi Kongres PSI, Bawa Bekal Restu Jokowi
Ribuan pendukung Kesang berbaju putih celana hitam sudah memadati kediaman Jokowi sejak pukul 08.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Kaesang Diarak Ribuan Suporter ke Lokasi Kongres PSI, Bawa Bekal Restu Jokowi
Indonesia
Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina PSI, Kaesang: Jangan Berandai-andai
Rencananya, Jokowi disahkan sebagai Dewan Pembina di Kongres PSI pertama di Solo pada 19 sampai 20 Juli.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Juli 2025
Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina PSI, Kaesang: Jangan Berandai-andai
Indonesia
10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI
PSI mengumumkan 187.306 orang telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Raya PSI. Tim Data Centre DPP PSI telah melakukan verifikasi sejak Mei lalu dengan mengirim pesan WhatsApp.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI
Indonesia
Sudah Yakinkan Jokowi dan Resmi Mendaftar Ketua Umum, Kaesang Optimistis Bawa PSI Masuk DPR
Kaesang juga janji perbanyak lagi kepala daerah dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Frengky Aruan - Minggu, 22 Juni 2025
Sudah Yakinkan Jokowi dan Resmi Mendaftar Ketua Umum, Kaesang Optimistis Bawa PSI Masuk DPR
Bagikan