Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kongres NasDem Rekomendasikan PT Berjenjang

Dwi Astarini - Selasa, 27 Agustus 2024

MERAHPUTIH.COM - KONGRES III Partai NasDem telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Sidang-sidang komisi telah usai dilaksanakan. Ada sejumlah poin penting yang dihasilkan, salah satunya tentang parliementary treshold (PT) atau ambang batas parlemen.
?
Anggota Steering Committee Kongres III NasDem Martin Manurung mengatakan sistem multipartai seperti saat ini membuat konsensus nasional sulit terbangun. Menurutnya, situasi politik menjadi terlalu riuh sehingga proses politik yang terjadi memakan waktu yang lama untuk mencapai keseimbangan dan konsolidasi demokrasi.
?
“Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan parpol melalui parliamentary threshold,” kata Martin dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
?
Martin menambahkan sikap Partai NasDem terhadap sistem multipartai mengarah kepada pemberlakukan sistem selected party secara alamiah dengan cara meningkatkan ambang batas parlemen secara berjenjang.

Baca juga:

Anies Ungkap Alasan Hadiri Kongres NasDem Meski Tak Didukung di Pilkada


?
“Untuk itu, Partai NasDem merekomendasikan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu terutama terkait dengan PT untuk diterapkan secara berjenjang, yakni 7 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk kabupaten/kota. Kebijakan ini akan mengakomodasi aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan,” papar Martin.
?
Lebih lanjut, terkait dengan sistem poltik, Partai NasDem merekomendasikan gagasan sistem pemilu yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup, yaitu terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan yang tidak dikontestasikan secara terbuka.
?
Secara teknis, lanjut Martin, sistem itu diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR RI dalam dua kuota, yakni 70 persen kursi diisi sistem proporsional terbuka dan 30 persen kursi diisi daftar nama yang sejak awal telah disusun partai politik (party-list).
?
“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap parpol di pemilu proporsional terbuka,” urai Pemimpin Komisi VI DPR RI ini.
?
Lebih lanjut, sistem ini akan memberi ruang kepada para kader/pekerja partai dengan beragam elemen masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok marjinal (kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya) yang tingkat keterpilihannya relatif kecil untuk ikut bertarung bebas di pemilu terbuka.
?
“Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Kongres III NasDem, Jokowi Bicara Surya Paloh Masuk Angin

Baca Artikel Asli