Konfrontasi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Digelar Hari Ini

Rabu, 23 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi menjadwalkan konfrontasi antara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengedaran narkoba sabu hari ini.

Konfrontasi sedianya digelar pada Senin (21/11). Namun rencana itu batal setelah Dody tidak hadir karena alasan sakit.

Baca Juga

Irjen Teddy Berkelit Tak Tahu Soal Narkoba yang Disisihkan

Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan agenda konfrontasi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia mengklaim, Dody siap membuka kasus ini secara terang benderang.

“Klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Kuasa hukum Ajun Komisaris Besar AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kuasa hukum Ajun Komisaris Besar AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Rencananya, agenda konfrontasi yang bakal mempertemukan para tersangka dalam kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu ini akan difasilitasi oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan (lokasi) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Baca Juga

Irjen Teddy Minahasa Bantah Jual 5 Kilogram Sabu-Sabu

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Lima diantaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, DG.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan