Komnas HAM: Warga Dianggap Ganggu Banjir, Ini Gila!

Senin, 24 Agustus 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) anggap gila pemerintah DKI Jakarta. Menurutnya, tidak semestinya pemerintah DKI Jakarta menilai warga korban banjir penghambat penanganan banjir atau normalisasi sungai.

"Warga yang kena banjir dianggap ganggu banjir, ini gila. Hingga diusir-usirin," ujar Koordinator Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM M Nurkhoiron, di Jakarta, Senin (24/8).

Khairon menjelaskan, pemerintah DKI Jakarta seharusnya lebih transparan mengenai rencana penataan tata ruang. Pasalnya, selama ini Pemda DKI tidak pernah melibatkan warga, khususnya yang terkenda banjir.

"Kita semua tidak tahu, bahkan saya baru tahu di Ria Rio ada foto mau dibangun hotel. Ini banyak yang tidak tahu, tahunya warga untuk penghijauan," ungkap Khairon.

Padahal, imbuh Khairon, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 mengatur adanya hak masyarakat untuk terlibat dalam berkomunikasi dalam rangka mendapatkan informasi terkait perubahan pribadi dan lingkungan sosialnya. Namun, hal itu dilanggar. "Lingkungan sosial mau diubah tapi kita tidak tahu," tandasnya. (mad)

Baca Juga:

Warga Kampung Pulo Minta Gubernur Tandingan Turun Tangan

Aneh, Tanah Verponding Kampung Pulo Berubah Jadi Tanah Negara

Akibat Penggusuran, Anak-Anak di Kampung Pulo Tak Bisa Ngaji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan