Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk meminta akses memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses memeriksa empat orang (tersangka),” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4).

Baca juga:

Oknum Penyerang Aktivis Kontras DIjerat Pasal Penganiyaan, Motif dan Sosok Aktor Intelektual belum Terungkap

Tunggu Jawaban Puspom TNI

Saurlin menjelaskan langkah ini dilakukan Komnas HAM untuk mendalami fakta-fakta baru serta memperoleh data pembanding atas informasi yang sudah dikumpulkan dari berbagai pihak.

Komnas HAM berharap pemeriksaan terhadap keempat anggota TNI terduga pelaku dapat dilakukan pada Jumat (10/4), sembari menunggu persetujuan dari Puspom TNI.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 1 April lalu untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus.

“Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Nah, itulah yang saat ini masih kita koordinasikan,” ungkapnya.

Baca juga:

4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI

Dugaan Keterlibatan di Luar 4 TSK

Pramono menambahkan Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.

“Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain sehingga kita masih mendalami itu. Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan,” ujar Pramono. (*)

Baca Artikel Asli