Komnas HAM Kecewa Pemerintah Labeli KKB Sebagai Teroris
Kamis, 29 April 2021 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewakili pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Label ini dinilai sangat mengecewakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin di Jakarta, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris
Ia mengaku, selama beberapa hari terakhir, terus menyampaikan pandangan dalam konteks kemanusiaan. Namun, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan melabeli KKB sebagai teroris.
Amiruddin mengajak semua pihak untuk melihat seperti apa ke depannya penyelesaian masalah di Bumi Cenderawasih. Secara umum, problem di Papua merupakan masalah yang sudah berkelindan berbagai persoalan yang dari dulu tidak pernah diurus dengan baik.
Ketua konsultan dan peneliti Papua Resource Center, YLBHI Jakarta 2015 hingga 2017 tersebut, mengaku ketika diajak berdiskusi menyusun Undang-Undang Otonomi Khusus tentang Papua pada 2000, sebenarnya banyak hal yang ingin dicapai, salah satunya mentransformasikan konflik beserta orang-orang yang terlibat ke dalam sistem demokrasi.

Sayangnya, lanjut ia, sistem demokratis yang sudah dijalankan tidak mampu mentransformasikan konflik di Papua. Dengan kata lain, keadaan di Papua tidak berubah dari sebelumnya hingga sekarang.
"Pada akhirnya hampir 50 tahun kita berhadapan dengan persoalan yang sama di Papua," ujarnya dikutip Antara.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Baca Juga: