Komjak Khawatir Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Diintervensi
Kamis, 29 September 2022 -
MerahPutih.com - Berkas perkara dari seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap dan tim khusus Polri akan melimpahkan tersangka ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house untuk memudahkan koordinasi.
Langkah ini memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Pastikan Pantau Sidang Ferdy Sambo
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/9).
Selain itu, rencana penempatan jaksa juga bertujuan untuk menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat berdampak terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum.
Lalu agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, persiapan harus direncanakan dengan baik. Termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik.
Seperti adanya kekhawatiran publik adanya dugaan intervensi di luar hukum dalam kasus ini.
“Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” jelas Barita.
Baca Juga:
Jaksa Agung Indikasikan Dua Perkara Ferdy Sambo Digabung Satu Dakwaan
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, anak buahnya berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang tersangka.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan.
Baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Berpeluang Menahan Istri Ferdy Sambo