Komisi XII DPR Klaim Skema Blending BBM Diperbolehkan Asalkan tak Ubah Kualitas

Kamis, 27 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi menyatakan skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diizinkan. Tapi syaratnya blending itu tidak boleh menurunkan kualitas BBM.

Hal tersebut dikatakan Bambang menanggapi Pertamax oplosan di SPBU Pertamina seusai terungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Bambang mengajak mengetahui perbedaan antara blending dan oplosan.

"Ini yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam (industri) minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas," kata Bambang setelah melakukan sidak di SPBU Cibubur, Kamis (27/2).

Bambang menyebut skema blending juga ada dalan industri batu bara. Dalam regulasi yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tambang bisa mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu.

Baca juga:

Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

"Misalnya, batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan," ujarnya.

Bambang menilai istilah "oplosan" lebih cocok dengan pencampuran ilegal hingga menurunkan kualitas BBM. Contohnya oplosan mencampur bensin dengan minyak tanah atau zat lain yang bisa mengubah spesifikasi dan menurunkan performa BBM.

"Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan," imbuhnya.

Bambang mengklaim semua jenis BBM memang melalui proses blending di tahap produksi maupun di kilang minyak. Tujuannya menjamin setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) sesuai standar.

"Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia," ucapnya.

Baca juga:

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 833 Juta dan US$ 1.500 dari Rumah Riza Chalid terkait Korupsi Pertamax Oplosan

Selain itu, Bambang menekankan RON 90 termasuk jenis bahan bakar yang hanya tersedia di Indonesia. Sedangkan standar oktan di negara lain cenderung dimulai dari RON 92.

"Standar RON itu dimulai dari 92. Bahkan di era dulu kita punya RON 88. Jadi, RON 90 ini memang dibuat khusus untuk Indonesia. Negara lain itu jarang menggunakan RON 90," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan