Komisi XII DPR Klaim Skema Blending BBM Diperbolehkan Asalkan tak Ubah Kualitas
Warga mengisi BBM di SPBU Manahan Solo. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi menyatakan skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diizinkan. Tapi syaratnya blending itu tidak boleh menurunkan kualitas BBM.
Hal tersebut dikatakan Bambang menanggapi Pertamax oplosan di SPBU Pertamina seusai terungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Bambang mengajak mengetahui perbedaan antara blending dan oplosan.
"Ini yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam (industri) minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas," kata Bambang setelah melakukan sidak di SPBU Cibubur, Kamis (27/2).
Bambang menyebut skema blending juga ada dalan industri batu bara. Dalam regulasi yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tambang bisa mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu.
Baca juga:
"Misalnya, batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan," ujarnya.
Bambang menilai istilah "oplosan" lebih cocok dengan pencampuran ilegal hingga menurunkan kualitas BBM. Contohnya oplosan mencampur bensin dengan minyak tanah atau zat lain yang bisa mengubah spesifikasi dan menurunkan performa BBM.
"Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan," imbuhnya.
Bambang mengklaim semua jenis BBM memang melalui proses blending di tahap produksi maupun di kilang minyak. Tujuannya menjamin setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) sesuai standar.
"Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia," ucapnya.
Baca juga:
Selain itu, Bambang menekankan RON 90 termasuk jenis bahan bakar yang hanya tersedia di Indonesia. Sedangkan standar oktan di negara lain cenderung dimulai dari RON 92.
"Standar RON itu dimulai dari 92. Bahkan di era dulu kita punya RON 88. Jadi, RON 90 ini memang dibuat khusus untuk Indonesia. Negara lain itu jarang menggunakan RON 90," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Selain Kerahkan 14 Mobil Tangki ke Bencana Sumatra, Pertamina Kirimkan Bantuan Lewat Jalur Laut
Presiden Prabowo Pastikan Pasokan Listrik dan BBM di Sumatra Utara Segera Pulih
Daftar Lengkap Harga BBM Naik Per 1 Desember 2025: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo
Shell Beli 100 Ribu Barel BBM Pertamina Masuk Tahap Final, ExxonMobil Masih Punya Stok