Komisi VIII DPR RI Sebut Menteri Agama Yaqut Tak Patuhi UU
Jumat, 27 September 2024 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tak mematuhi undang-undang.
Hal itu disampaikan Selly lantaran Yaqut tak menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII yang hendak membahas evaluasi dan persoalan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"Secara aturan, seharusnya Menag hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menag. Artinya, Menteri tidak mematuhi undang-undang," ujar Selly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Selly juga mengatakan Yaqut sudah dua kali mangkir dalam rapat kerja yang membahas evaluasi Haji 2024. Hal itu membuat tenggat waktu yang dimiliki Komisi VIII untuk membahas evaluasi tidak terlaksana.
Baca juga:
Keterbatasan Waktu, Pansus Haji Tidak Bisa Panggil Paksa Menteri Agama
"Maka memang di periode ini, hanya di tahun 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama," tuturnya.
Ia juga menilai alasan Yaqut tidak mendapatkan tiket pesawat setelah kunjungan kerja luar negeri tak dapat diterima. Menurutnya, Yaqut tak menggunakan alasan tersebut.
"Alasannya karena Menteri (Agama) tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami menyatakan bahwa Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi," kata dia.
Akibat dari batalnya rapat kerja antara Komisi VIII dengan Menag Yaqut, evaluasi Haji 2024 tidak bisa dilakukan.
"Konsekuensinya, dalam periode evaluasi Haji 2024, hanya di tahun ini evaluasi haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama dengan Komisi VIII," tandasnya. (Pon)