Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menyusun payung hukum permanen setelah kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan.

Menurut Huda, keputusan Presiden tersebut patut diapresiasi, tapi perlu diperkuat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum agar tidak mudah berubah di kemudian hari.

"Ini merupakan political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda, Jumat (3/7).

Ia mengatakan kebijakan itu menjadi tonggak penting setelah para pengemudi ojol selama bertahun-tahun memperjuangkan penurunan potongan komisi dari perusahaan aplikator. Huda juga mengapresiasi pimpinan DPR yang memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.

Baca juga:

Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun


Meski demikian, Huda menegaskan Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Menurutnya, pengaturan transportasi berbasis aplikasi tidak cukup hanya bertumpu pada keputusan menteri ataupun kebijakan pemerintah yang bersifat administratif.

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujarnya.

Huda menjelaskan Komisi V telah memasukkan materi mengenai transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pembahasan itu juga disiapkan ketentuan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

Sambil menunggu regulasi permanen disahkan, ia meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Aturan tersebut, menurut Huda, harus mengatur larangan adanya pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan terhadap algoritma aplikasi hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pembatasan komisi tidak memicu penaikan tarif layanan yang berpotensi mengurangi jumlah penumpang.

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," pungkasnya.(Pon)



Baca juga:

Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak









Baca Artikel Asli