Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III Pertanyakan Fungsi Pencegahan, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 16 Oktober 2017

MerahPutih.com - Komisi III DPR hari ini menggelar Rapat Koordinasi bersama pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, kemudian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo.

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut, mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan pidana korupsi oleh masing-masing penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempertanyakan fungsi pencegahan yang dijalankan oleh KPK. Pasalnya, sebagai lembaga yang dinilai korup, DPR kurang mendapat pencegahan dari lembaga antirasuah.

"Contoh paling nyata DPR korup. Apa yang dilakukan KPK?" ujar Desmond saat rapat gabungan dengan Komisi III di Gedung KPK, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Merespon kritik tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya pernah menyarankan agar DPR menggunakan e-planning dan e-budgeting untuk transparansi anggaran.

"Saya pernah sarankan e-planning dan e-budgeting. Hampir semua anggota dukung itu, tapi KPK enggak bisa dorong dengan segera. Kami pernah sarankan ada proses transparan," jelas dia.

Agus menambahkan, bahwa lembaga yang dipimpinnya juga telah melakukan studi mengenai partai politik. Untuk mencegah praktik korupsi di jajaran kader partai, menurutnya Undang-Undang Parpol harus segera direvisi.

"Kami studi soal parpol. UU parpol perlu perubahan. Sehingga jadi political appointee," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait rapat antar penegak hukum di Komisi III DPR dalam artikel berikut: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Kita Nggak Jelek-jelek Amat

Baca Artikel Asli