Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP

Rabu, 19 November 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Komisi III DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mulai pekan depan. Hal ini sebagai tindak lanjut usai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna (rapur) ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

Sebelum KUHP baru diberlakukan, Habiburokhman menilai RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan terlebih dahulu. Dia pun berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini bisa segera rampung, mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 10 November 2025 mendatang.

Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan