MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
"Kami memberikan apresiasi serta mendukung Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Mabes Polri yang sedang mengusut kasus korupsi batu bara," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (9/7).
Dugaan Korupsi Dinilai Berdampak pada Masyarakat
Politikus PKB itu menilai dugaan korupsi di sektor energi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi.
"Dukungan ini diberikan karena kasus korupsi ini telah merugikan banyak masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak dasar mereka, yakni kebutuhan energi," ujarnya.
Baca juga:
Minta Penyidikan Transparan dan Bebas Intervensi
Abdullah meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum tanpa melakukan intervensi terhadap penyidik.
Semua pemangku kepentingan yang terkait penanganan kasus korupsi ini harus bekerja sama untuk mengusutnya secara tuntas. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba atau berusaha mengintervensi penanganan kasus korupsi ini,
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga setiap upaya penegakan hukum harus mendapat dukungan.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia. Siapa pun yang tidak mendukung pemberantasan korupsi artinya mereka sedang melawan rakyat Indonesia," tegas Abdullah.
Baca juga:
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Polisi Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
Menurut Totok, keputusan tersebut diambil setelah penyelidik menemukan indikasi tindak pidana melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta analisis awal terhadap alat bukti.
Dalam tahap penyidikan awal, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi turut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. (Pon)