Komisi II DPR Silang Pendapat Soal Pencalonan Kepala Daerah

Jumat, 24 April 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Sikap Komisi II DPR terpecah dua dalam menyikapi pencalonan kepala daerah. Mayoritas fraksi berpandangan, partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang mempunyai keputusan inkracht pengadilan dan beberapa fraksi menyatakan cukup dengan keputusan pengadilan terakhir.

"Kemarin mengerucut dua opsi, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan terakhir," ujar Politikus PKB Malik Haramain pada merahputih.com di DPR, Jakarta, Jumat (24//4).

Menurut Malik, partai lebih setuju bila KPU merujuk pada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebab, keputusan terakhir pengadilan yang belum inkracht rawan digugat.

"Kita serahkan ke KPU mau pilih yang mana," kata dia.

Ditambahkan Malik, pihaknya juga mendorong agar Pimpinan DPR segera mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat putusan inkracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"MA tidak boleh menghindar, harus ikut dan memutuskan sengketa partai politik. Seperti apa keputusan MA, sepenuhnya kita serahkan, bahwa kita minta untuk kepentingan bersama," tandasnya. (mad)

 

Baca Juga:

Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol

Kepengurusan Ganda, KPU Ikuti Putusan Pengadilan

Pemandangan Berbeda Rapat KPU

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan