Komisi II DPR Silang Pendapat Soal Pencalonan Kepala Daerah


Foto: Twitter @DPR_RI
MerahPutih Nasional - Sikap Komisi II DPR terpecah dua dalam menyikapi pencalonan kepala daerah. Mayoritas fraksi berpandangan, partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang mempunyai keputusan inkracht pengadilan dan beberapa fraksi menyatakan cukup dengan keputusan pengadilan terakhir.
"Kemarin mengerucut dua opsi, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan terakhir," ujar Politikus PKB Malik Haramain pada merahputih.com di DPR, Jakarta, Jumat (24//4).
Menurut Malik, partai lebih setuju bila KPU merujuk pada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebab, keputusan terakhir pengadilan yang belum inkracht rawan digugat.
"Kita serahkan ke KPU mau pilih yang mana," kata dia.
Ditambahkan Malik, pihaknya juga mendorong agar Pimpinan DPR segera mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat putusan inkracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"MA tidak boleh menghindar, harus ikut dan memutuskan sengketa partai politik. Seperti apa keputusan MA, sepenuhnya kita serahkan, bahwa kita minta untuk kepentingan bersama," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol
Kepengurusan Ganda, KPU Ikuti Putusan Pengadilan
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
