Komisi I DPR Belum Akan Gulirkan Pembahasan RUU TNI
Jumat, 25 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Pada 26 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan RUU TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan akan kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dave mengatakan, pihaknya akan menunggu dilakukannya rapat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terlebih dahulu guna menentukan apakah RUU TNI perlu digulirkan kembali atau diakomodasi dalam peraturan presiden (perpres).
"Nanti tergantung. Kami tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya untuk kami karena kemarin itu seperti dibahas, seperti revisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres. Nanti kami lihat seperti apa," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).
Baca juga:
Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab Dinilai Langgar UU TNI
Dave Laksono menyoal penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dan kaitannya dengan aturan penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga mengingat aturan yang ada saat ini hanya memperbolehkan anggota TNI mengisi 10 kementerian/lembaga.
Dave menambahkan apabila RUU TNI digulirkan maka pembahasannya bisa dimulai dari awal atau melanjutkan pembahasan yang sempat bergulir di DPR RI periode 2019–2024.
"Tapi, bukan berarti mulai dari awal itu tidak mengambil yang lalu, bisa saja mengambil yang lalu langsung kita kerjakan lagi, tetapi kan pasti ada penyesuaian. Jadi, harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir, hal ini yang penting," katanya. (*)