Koalisi Pejalan Kaki Sebut Anies Salah Kaprah Sebut Putusan MA Kedaluwarsa

Kamis, 05 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Koalisi Pejalan Kaki menilai Gubernur Anies Baswedan salah kaprah bila putusan Mahkamah Agung (MA) atas pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kadaluwarsa.

ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, putusan MA yang digugat oleh kader PSI, William Aditya Sarana bukan hanya kawasan Tanah Abang. Selain itum juga pasal 25 ayat 1 Perda 2007 yang berisi kewenangan Gubernur menetapkan bagian jalan atau trotoar untuk kepentingan umum seperti tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga:

Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?

"Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan. Tidak ada kadaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat," ujar Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9).

Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Asropih)
Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Asropih)

Anies pun mengklaim ada aturan PKL diberi ruang untuk berjualan di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Jika Anies mengacu pada aturan tersebut, kata Alfret, bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan," jelas dia.

Koalisi Pejalan Kaki pun menyarankan Anies untuk mencari cara bagaimana menata PKL agar bisa masuk ke dalam gedung-gedung perkantoran berjualan.

"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Gak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Gak boleh diterusin IMBnya," tutupnya.

Baca Juga:

Koalisi Pejalan Kaki Kritik Anies soal Izin Jual Hewan Korban di Trotoar Tanah Abang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa putusan MA atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum adalah keputusan yang kadaluwarsa.

Karena gugatan itu berkaitan dengan keberadaan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sementara saat diputuskan para PKL telah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge.

"Keputusan MA itu kadaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (4/9) kemarin. (Asp)

Baca Juga:

Koalisi Pejalan Kaki Tolak Kebijakan Pemprov DKI Soal Penebangan Pohon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan