Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Jumat, 09 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah naik naik 100 persen pada Maret 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memaparkan, per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK.
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab acapkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.
Baca juga:
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
"Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,” ucap Oni.
Ia menegaskan, untuk klaim Jaminan Hari Tua atau JHT tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2 persen dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp 13,1 triliun atau naik 22,5 persen (YoY).
Ia memaparkan, dari sisi dana kelolaan, hingga periode yang sama, jumlah dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 801,3 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
- JHT Rp 491,64 triliun (meningkat 6,6 persen)
- JKK Rp 68,59 triliun (meningkat 11,9 persen);
- JKM Rp 17,26 triliun (meningkat 4,3 persen);
- JP Rp 194,95 triliun (meningkat 17,8 persen);
- JKP Rp 15,35 triliun (meningkat 23,8 persen);
- BPJS Rp 13,53 triliun (meningkat 17,4 persen).
Ia menegaskan, memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi diantaranya:
- Deposito 12,76 persen;
- Surat utang 75,99 persen;
- Saham 6,79 persen;
- Reksadana 4,13 persen; dan
- Investasi langsung 0,33 persen.