KKP Telah Periksa 41 Orang Terkait Pagar Laut Tangerang, Miliki Berbagai Macan Peran

Kamis, 13 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan pengusutan kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, sebanyak 41 orang terdiri atas nelayan, kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan.

"Ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2).

Baca juga:

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Tahapan penyelidikan dan pemeriksaan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini masih terus dilakukan pengembangan secara mendalam, di mana tim penyelidik dari KKP melakukan penambahan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.

Sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.

"Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan. Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," jelasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan