MerahPutih.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah mewah.
Baca juga:
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6). Menurut JPU, suap tersebut diberikan sejumlah pihak perusahaan tambang melalui perantara Edi Sukandi.
Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026,
JPU Arif Darmawan Wiratama
Suap untuk Manipulasi LHP Ombudsman
JPU menjelaskan suap diberikan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan malaadministrasi.
Baca juga:
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Terdakwa Hery juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai malaadministrasi.
"Agar (terdakwa Hery) mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI," tandas JPU, dikutip dari Antara .
Rincian Suap yang Diterima Ketua Ombudsman RI
Dalam dakwaan, JPU merinci penerimaan suap Hery Susanto:
- Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Thosida Indonesia) melalui Lukman Malanuang.
- Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri).
- Rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi.
- Uang Rp 525 juta dari pihak lain.
- Rp 50 juta dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno.
(*)