Ketua MUI Maruf Amin: Perda Kota Serang Sesuai Norma Sosial di Banten
Rabu, 15 Juni 2016 -
MerahPutih Peristiwa - Polemik terkait penertiban dan perampasan warung nasi Bu Eni di kota Serang beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marut Amin.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6), Maruf Amin mendukung Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 terkait Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Menurut Maruf Amin yang juga berasal dari Banten ini, Perda kota Serang sudah tepat meski beraroma kontroversi dan berpotensi polemik di tengah masyarakat.
"Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama," kata Maruf Amin.
Maruf Amin menyatakan aturan daerah tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal. Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu mengatur larangan bagi setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang untuk menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.
Ketua MUI KH Maruf Amin juga berpendapat, regulasi yang sesuai dengan kearifan lokal mestinya tidak hanya berlaku di Serang, tapi juga di daerah lain di Indonesia. Ia mencontohkan soal perda larangan minuman keras di Papua karena hal tersebut membawa dampak negatif bagi masyarakat setempat.
Terkait dengan perda tersebut kemudian menimbulkan polemik dan kontroversi, Maruf Amin menegaskan norma sosial di provinsi Banten memang tidak memperbolehkan masyarakat berjualan makanan saat bulan Ramadan.
BACA JUGA:
- Kasus Warung Bu Eni, Mendagri Akan Surati Sejumlah Kepala Daerah
- Jokowi Santuni Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP Serang
- Aksi Penggalangan Dana Untuk Bu Eni Capai Rp176 Juta
- Besok Mendagri Temui Pemilik Rumah Makan Yang Ditutup Paksa Satpol PP
- Tanggapan Gubernur Ahok Terkait Penutupan Warung di Bulan Ramadan