Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Rabu, 07 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pemberian hadiah saat kenaikan kelas sebagai bentuk gratifikasi.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengkritik pernyataan tersebut. Mestinya lembaga anti rasuah itu membidik gratifikasi yang besar-besar bukan pemberian hadiah orang tua kepada guru.
"Lagi pula KPK baiknya membidik gratifikasi yg besaran dikitlaahh, seperti pilkada, birokrasi dll," tulis akun Instagram @cholilnafis, yang dikutip Rabu (7/5).
Pada prinsipnya, ia setuju untuk mencegah gratifikasi dalam bentuk apapun dan di mana pun, tapi KPK harus paham dan bisa membedakan antara gratifikasi dengan hubungan baik murid sama guru.
Baca juga:
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
"Menurut budaya lokal dan anjuran agama untuk sadekah yang baik diberikan kepada orang alim dan orang sholeh," tuturnya.
Ia tegaskan, pemberian hadiah orang tua atau murid kepada guru karena bentuk kecintaan. Maka sah-sah saja ada orang tua memberikan hadiah ke guru.
Bahkan, kata dia, di daerah terpencil ada guru yang hidup hanya dari pemberi muridnya karena tak digaji oleh pemerintah.
"Perlu dipahami tentang budaya lokal kepada guru, apalagi guru agama yang senantiasa murid-murid-nya memberi hadiah karena cintanya," tuturnya.
Menurut dia, profesi guru itu sangat mulia yang secara sabar mengajar murid-murid di sekolah agar memiliki karakter dan pengetahuan yang luas. Ditambah Cholil Nafis, tokoh-tokoh publik di Indonesia bisa berada saat ini berkat didikan guru.
"Bahkan harus dipahami bahwa profesi guru itu adalah membimbingan, mengajari dan mendidik anak dididik untuk memiliki karakter dan pengetahuan yang baik," tutupnya. (Asp)