Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pemberian hadiah saat kenaikan kelas sebagai bentuk gratifikasi.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengkritik pernyataan tersebut. Mestinya lembaga anti rasuah itu membidik gratifikasi yang besar-besar bukan pemberian hadiah orang tua kepada guru.
"Lagi pula KPK baiknya membidik gratifikasi yg besaran dikitlaahh, seperti pilkada, birokrasi dll," tulis akun Instagram @cholilnafis, yang dikutip Rabu (7/5).
Pada prinsipnya, ia setuju untuk mencegah gratifikasi dalam bentuk apapun dan di mana pun, tapi KPK harus paham dan bisa membedakan antara gratifikasi dengan hubungan baik murid sama guru.
Baca juga:
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
"Menurut budaya lokal dan anjuran agama untuk sadekah yang baik diberikan kepada orang alim dan orang sholeh," tuturnya.
Ia tegaskan, pemberian hadiah orang tua atau murid kepada guru karena bentuk kecintaan. Maka sah-sah saja ada orang tua memberikan hadiah ke guru.
Bahkan, kata dia, di daerah terpencil ada guru yang hidup hanya dari pemberi muridnya karena tak digaji oleh pemerintah.
"Perlu dipahami tentang budaya lokal kepada guru, apalagi guru agama yang senantiasa murid-murid-nya memberi hadiah karena cintanya," tuturnya.
Menurut dia, profesi guru itu sangat mulia yang secara sabar mengajar murid-murid di sekolah agar memiliki karakter dan pengetahuan yang luas. Ditambah Cholil Nafis, tokoh-tokoh publik di Indonesia bisa berada saat ini berkat didikan guru.
"Bahkan harus dipahami bahwa profesi guru itu adalah membimbingan, mengajari dan mendidik anak dididik untuk memiliki karakter dan pengetahuan yang baik," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura