Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu

Kamis, 04 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - HASYIM Asya’ri diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terlibat skandal asusila. Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra menilai peristiwa ini mesti menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu di masa depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

"Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas," kata Bagus kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurutnya, peristiwa ini mengingatkan penyelenggara pemilu untuk berpegang teguh pada kode etik. "Kode etik merupakan aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan," ujar Bagus Adi.

Politikus Partai Golkar ini menilai, dengan menjaga integritas dan kode etik, proses demokrasi di Indonesia diharapkan dapat melahirkan para pemimpin yang bertanggung jawab. “Sehingga mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik,” ujar Bagus.

Baca juga:

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Buntut Dugaan Kasus Asusila

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda berinisial CAT.

DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan DKPP tersebut.(knu)

Baca juga:

Dipecat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan