Ketua KPPU Usulkan Ke Menhub Tarif Bawah Dihapuskan
Selasa, 07 Juni 2016 -
MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengusulkan kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan agar tarif bawah itu dihapuskan untuk tiket penerbangan.
"Karena selama ini yang membuat tiket penerbangan kita jadi mahal itu karena adanya regulasi tarif bawah di industri penerbangan. Sekarang ini regulasinya harga tiket termurah di setiap rute itu termasuk 30% dari harga tiket termahal," ujar Syarkawi saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Syarkawi menambahkan jadi kalau Jakarta-Surabaya tiket termahalnya Rp1,5 juta berarti harga tiket termurahnya itu 30% dari Rp1,5 juta. Sekitar Rp450 ribu.
"Artinya kita tidak mungkin lagi membeli tiket dengan harga di bawah 300 ribu seperti yang dulu karena ada regulasi tarif bawah," jelasnya.
Menurut Syarkawi padahal alasan Kemenhub pada waktu itu membuat regulasi terkait tarif bawah karena unsur safety dan SOP di dalam industri penerbangan itu.
"Kita berharap regulasinya itu dibuka saja terhadap operator yang sanggup menerapkan di bawah tarif bawah misalnya ada operatir yang menerapkan tarif bawah Rp300 ribu untuk jakarta-Surabaya misalnya. Artinya di bawah Rp450 ribu tarif bawah yang ditentukan oleh kemenhub," pungkasnya.(Abi)
BACA JUGA: