Ketua KPAI: Saipul Jamil Bisa Kena Pasal Berlapis
Jumat, 19 Februari 2016 -
MerahPutih Artis - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggungjawaban dari Saipul Jamil atas perbuatannya. Terlebih yang dilakukan Saipul Jamil adalah pencabulan terhadap anak yang masih berusia di bawah umur.
"Yang pertama menegaskan ada tanggung jawab sosial, hukum, moral apalagi ini berkedudukan sebagai public figure bebannya lebih berat dari orang yang biasa-biasa saja. Orang biasa-biasa aja terlarang apalagi ini kemudian public figure yang potensial seluruh aktivitasnya diikuti apalagi oleh anak-anak," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Ni'am melanjutkan selain terkena pasal perlindungan anak, Saipul Jamil juga bisa dikenakan hukuman berlapis lantaran melakukan pencabulan terhadap anak sesama jenis.
"Di samping UU Perlindungan Anak, sebenarnya ini bisa dikenakan secara berlapis atau juncto dengan KUHP pasal 292 yang secara eksplisit menegaskan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindakan pencabulan dengan anak sesama jenis," terang Ni'am.
Seperti yang diketahui artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencabulan terhadap anak berusia dibawah umur.
Menurut keterangan yang didapat Saipul Jamil melakukan pencabulan sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 18 Februari 2016. Pencabulan tersebut terjadi di kediamannya di Kelapa Gading. (yni)
BACA JUGA: