Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua DPRD DKI Angkat Suara soal Rencana PSI Gulirkan Hak Interpelasi soal Anies

Andika Pratama - Kamis, 19 November 2020

MerahPutih.com - Setiap anggota DPRD DKI Jakarta berhak menggulirkan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bila merasa kecewa dengan keputusan yang diambil eksekutif.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan ada mekanisme dalam menggunakan hak interpelasi yang harus diketahui Fraksi PSI memanggil Anies meminta keterangan terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

"Kalau interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI dalam melihat suatu persoalan," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

PSI Gulirkan Hak Interpelasi, NasDem DKI: Bukan Anies yang Salah Tapi Rizieq Shihab

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

"Ada mekanismenya. Dimana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi," papar Prasetyo.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Politikus PDIP ini mengaku, pihaknya belum mengetahui fraksi mana saja yang sudah mendukung Fraksi PSI menggulirkan hak interpelasi memanggil Anies.

"Mengenai siapa-siapa yang akan mengajukan saya belum tahu," tuturnya.

Sebelumya, Fraksi Nasdem DPRD DKI tak setuju dan tak mau menggulirkan hak Interpelasi meminta keterangan Anies mengenai pembiaran kerumunan yang dilakukan Rizieq.

"Tidak (mau gulirkan hak interplasi)," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, Gubernur Anies tak bersalah. Sebab, DKI sudah melakukan imbauan, dan bahkan memberikan sanksi denda administrasi kepada Rizieq sebesar Rp50 juta.

Baca Juga

Anies Dinilai Bahayakan Nyawa Warga DKI, PSI Gulirkan Hak Interpelasi

"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," papar dia. (Asp)

Baca Artikel Asli