Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketika Kabel Telkom Jadi Sasaran Pencurian

Noer Ardiansjah - Senin, 07 Agustus 2017

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Majalengka menangkap pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Tersangka asal Dusun 2 RT 02 RW 05, Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ini ditangkap pada Minggu (30/7).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tersangka Erana (35) ditangkap karena telah mencuri kabel udara milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, STO Majalengka.

"Tersangka diduga telah mencuri kabel serat tembaga milik PT Telkom (Telekomunikasi Indonesia) di Blok Cibangkuk, Kelurahan Majalengka Wetan, Majalengka, sekitar 300 meter atau sekitar 80 pair," kata Yusri, Senin (7/8).

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.052.000.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti satu gulung kabel Telkom, satu unit mobil merk Toyota Avanza nopol E 1039 LG diamankan di Mapolres Majalengka. "Pelaku telah diamankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP," katanya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Penemuan Mortir-80 Gegerkan Warga Garut

Baca Artikel Asli