Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Keterwakilan Perempuan dan Kemunduran UU Pemilu

Thomas Kukuh - Minggu, 27 Agustus 2017

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam gugatannya, PSI meminta MK membatalkan sejumlah poin dalam UU Pemilu.

Di antaranya terkait verifikasi partai dan jumlah persentase keterwakilan perempuan. Menurutnya ada diskriminasi terkait aturan dalam UU Pemilu tersebut.

"Jadi kami ada dua poin pertama verifikasi semua partai, sesuai dengan ketentuan MK No 52 tahun 2012 bahwa semua berarti harus diverifikasi, kedua soal keterwakilan perempuan," ujar Ketum PSI Grace Natalie kepada awak media di Kantor DPP PSI Jalan Wahid Hasyim, Minggu (27/8).

Terkait hal itu, PSI sangat menyoroti jumlah persentase keterwakilan perempuan di legislatif. Menurutnya, suatu kemunduran jika UU pemilu hanya mengatur dan mewajibkan hal itu di tingkat pusat saja.

Padahal, dalam regulasi sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan persentase di semua tingkatan.

"Nah kami sayangkan dalam UU Pemilu hanya diwajibkan di tingkat nasional saja. Bagaimana kita bisa berharap ada caleg perempuan berkualitas ada di tingkat satu dan dua kalau dipengurusnya saja tidak ada perempuan," jelas Grace.

Makanya, ini jadi bagian dari afirmatif action PSI, kalau tidak diwajibkan ini merupakan kemunduran dan diskriminatif. "PSI dari awal sudah mengadvokasi politik dan perempuan," ucapnya. (Fdi)

Baca Artikel Asli