Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menindak sejumlah mobil travel di pos penyekatan. Kali ini, sebanyak lima mobil travel resmi yang ditindak tegas oleh polisi.
"Di Bitung dan Cikarang Barat, ada 5 yang kita tilang. Mobil kita tilang, terus kita suruh balik lagi," kata Dirltantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (6/5).
Baca Juga:
Namun, untuk jumlah penumpang dari masing-masing mobil travel tersebut bervariasi. "Kurang tahu, beda-beda tolnya. (Secara umum) kalau satu travel isi 5 aja kan sekitar 20an (penumpang)," sebutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, sejumlah mobil travel yang mereka lakukan penilangan itu nantinya bakal diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengeluarkan izin travelnya.
"Sudah kita datakan semua, kita serahkan ke Dishub. Karena izin travelnya kan dari Dinas Perhubungan," jelasnya.
Lalu, untuk mobil travel yang banyak ditindak tegas di sejumlah pos penyekatan tersebut yakni dengan plat nomor asal Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. "(Kebanyakan plat) Jawa Tengah, Jawa Timur (Plat B) Ada juga, banyak Jakarta juga," ujar Sambodo.
Diketahui, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik lebaran 2020 sejak 24 April 2020. Pelarangan mudik tersebut untuk memutus dan mencegah penyebaran corona yang masih melanda Indonesia.
Baca Juga:
Khawatir Corona, Said Didu Mangkir Panggilan Polisi atas Dugaan Penghinaan Luhut
Polda Metro Jaya dengan stakeholder terkait membangun pos pengamanan sebanyak 18 titik di sejumlah perbatasan Jabodetabek. Ada dua titik yang menjadi pos besar yakni di Tol Cikarang dan Tol Bitung.
Sedangkan, untuk 16 pos pantau lainnya berada di jalur arteri seperti di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jatiuwung, Puspitek, Curug, Jalan Raya Bogor-Cibinong, Citayam, Sumber Arta, Bantargebang, Cakung, Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu dan Pebayuran. (Knu)