MerahPutih.com - Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah dibuka sejak 1 April 2020 dan akan ditutup pada 22 April 2020 mendatang. Proses pemilihan yang berlangsung saat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia ini pun melibatkan panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 juga telah menetapkan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY yang diketuai Maruarar Siahaan dengan empat anggota lainnya, yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.
Baca Juga:
Kerap Tersandung Korupsi, MA Bakal Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan Hakim
Ketua Pansel Maruarar Siahaan memastikan, proses prekrutan anggota KY dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sesuai tugasnya, pansel mengumumkan seleksi para calon unyuk menentukan tujuh orang yang kemudian menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR.
"Pansel dibentuk untuk merekrut Anggota KY secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel," kata Maruarar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengapresiasi langkah pansel dalam mencari calon Anggota KY periode 2020-2025. Dia meyakini, pansel calon anggota KY akan dapat menjamin kemunculan kandidat calon anggota KY yang berkapabilitas dan berintegritas.
"Kami yakin proses seleksi akan menghasilkan sosok calon Anggota KY yang memiliki kapabilitas, berintegritas baik, dan kepribadian yang tidak tercela," kata Tubagus.
Baca Juga:
Hakim PTUN Medan yang Diciduk KPK Sedang Tangani Gugatan Korupsi APBD
Selain itu, ia juga mengharapkan anggota KY yang terpilih nantinya dapat meningkatkan sinergi dan menjalin komunikasi yang intens dengan stakeholder, seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga negara lainnya, dan aparat penegak hukum lainnya.
"Dengan mengedepankan sinergi antar lembaga diyakini akan meningkatkan kinerja yang positif. Sehingga cita-cita peradilan bersih dan menjaga integritas hakim dapat terwujud," kata Tubagus. (Pon)
Baca Juga: