Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Bentuk Komitmen Semangat Reformasi
Jumat, 21 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan anggota TNI-Polri aktif di rantai komando dilarang menjadi penjabat (pj) gubernur.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut pernyataan Jokowi sebagai bentuk komitmen terhadap semangat reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga
"Itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani kepada wartawan, Jumat (21/1).
Menurut Muzani, kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, Muzani mengatakan keputusan presiden melarang anggota TNI dan Polri aktif menjadi pj gubernur sepatutnya diapresiasi.
Hal tersebut dinilai penting dan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri. Muzani menyebut, keputusan presiden ini juga patut diapresiasi.
Karena, lanjut Muzani, Presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI dan Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis.
"Dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI dan Polri,” ujar sekretaris jenderal Gerindra ini.
Muzani mengatakan Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil.
Baca Juga
Supremasi sipil, kata Muzani, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” kata Muzani.
Sekedar informasi, Presiden Jokowi menegaskan provinsi yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 tak akan diisi penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Namun perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi.
Misalnya, kata Jokowi , seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.
Sebagai informasi, pada 2022 akan ada 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI. Sementara di 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi. (Knu)
Baca Juga
Tanggapan Ridwan Kamil Soal Sosok Kepala IKN Dimaksud Jokowi