Kepala BNPT Sebut Densus 88 Tetap Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Terorisme
Rabu, 13 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Keberadaan Densus 88 Antiteror Polri masih dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia. Apalagi, ancaman dan kualitas serangan makin meningkat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyebut, dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme.
Baca Juga
Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Begini Respons Mabes Polri
"Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/10).
Ia mengatakan, dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.
"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujar Boy yang juga mantan Kapolda Banten dan Papua ini.

Sementara, kata dia, untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.
"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," ucap Boy.
Sebelumnya, anggota Komisi 1 DPR Fadli Zon mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi negatif.
Dia mengusulkan hal tersebut melalui akun media sosial Twitter, Selasa (5/10).
Politikus Partai Gerindra itu berkicau mengomentari pemberitaan di salah satu media nasional yang mengangkat judul 'Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia'. (Knu)
Baca Juga
Kompolnas: Densus 88 Salah Satu Detasemen Antiteror Terbaik di Dunia