Kendaraan dengan Pelat Rahasia Juga Bisa Terjaring Operasi Keselamatan 2024

Jumat, 01 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 di seluruh Indonesia. Operasi akan berlangsung 14 hari, 4-17 Maret.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan Operasi Keselamatan 2024 dilakukan secara nasional dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.

Baca juga:

Viral Pemotor Berkendara Sambil Rebahan di Depok, Polisi Sebut Bisa Dipidana

Sebut saja berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

"Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," ujar Kombes Eddy Djunaedi.

Selain itu, berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol juga bisa terjaring operasi keselamatan 2024.

"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," jelas dia.

Para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.

"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy.

Baca juga:

Operasi Lintas Jaya 2024 Incar Derek Kendaraan Parkir Liar

Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan