Kenaikan BI Rate Diklaim Tidak Berimbas Pada Bunga KPR

Kamis, 02 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - BI memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar dan mencegah pertumbuhan ekonomi dari dampak rambatan global.

Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 23-24 April 2024, BI juga memutuskan untuk meningkatkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 7 persen.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menyatakan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) tidak berdampak terhadap suku bunga pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Karena kami lembaga pembiayaan sekunder, secara historis biasanya tidak berdampak langsung,” kata Direktur Keuangan dan Operasional SMF Bonai Subiakto di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5).

Baca juga:

BTN Tahan Kenaikan Bunga KPR

Dampak terhadap pembiayaan sekunder, menurutnya, baru terjadi setelah beberapa waktu. Sementara untuk saat ini, dia memastikan tidak ada perubahan suku bunga pembiayaan.

Adapun untuk suku bunga yang dibebankan kepada masyarakat untuk KPR subsidi tetap berada pada level 5 persen, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi, meski ada kenaikan (BI rate), suku bunga FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk KPR subsidi tetap 5 persen," katanya.

Sejak 2018 hingga Desember 2023, SMF telah memberikan pembiayaan terhadap 594.173 unit rumah dengan nilai Rp21,64 triliun untuk program KPR FLPP. SMF menargetkan pembiayaan FLPP pada tahun ini dapat tersalurkan hingga 166.000 unit rumah.

Baca juga:

Dirut BTN Usul Pemerintah Pangkas Subsidi KPR

Sedangkan total akumulasi dana yang telah dialirkan SMF ke sektor pembiayaan perumahan sejak tahun 2005-2023 mencapai Rp103,75 triliun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan