Kemnaker Cairkan BSU ke 947.499 Pekerja

Jumat, 13 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp 947,5 miliar. Sampai saat ini, proses penyalurannya saat ini masih berlangsung.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp 947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap di Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga

Siap-siap! Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair ke 1 Juta Pekerja

Chairul menuturkan anggaran Rp 947,5 miliar tersebut, nantinya dialokasikan untuk 947.499 penerima yang proses penyalurannya tengah berlangsung.

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," sambungnya

Sebelumnya, Kemnaker menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap I sebanyak 1 juta calon penerima.

Ilustrasi Rupiah

Pemerintah melalui Kemanker menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima subsidi gaji pada 2021. Besaran bantuan itu Rp 1 juta untuk dua bulan atau Rp 500.000 per bulan.

Syarat untuk menjadi penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling besar Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Subsidi bagi pekerja itu pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. (*)

Baca Juga

KSPI Minta Jokowi Tak Hentikan Program Subsidi Gaji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan