Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026

MerahPutih.com - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurut Rico, dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku.

"Ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.

Baca juga:

Tak Mau Ikutan Perang, Spanyol Tutup Wilayah Udaranya bagi Pesawat AS

Ia memastikan bahwa keamanan masyarakat dan kedaulatan negara menjadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan arah kerja sama internasional.

"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujarnya.

Baca juga:

Kemenhan Bangun Latihan Perang Bertaraf Internasional di Morotai, Bisa Dipakai Negara Lain

Sebelumnya, beredar surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum beberapa poin kesepakatan, salah satunya terkait izin penerbangan lintas wilayah udara untuk pesawat Amerika Serikat dalam rangka operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan latihan yang disepakati bersama.

Namun, Kemenhan menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemberian akses bebas, serta masih memerlukan proses dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku di Indonesia. (Knu)

Baca Artikel Asli