Kemhan Boleh Poligami Bersyarat, PNS DKI Juga?

Senin, 10 Agustus 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengeluarkan surat edarat poligami bersyarat bagi PNS di internalnya. Surat bertajuk "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian" itu memiliki syarat, yakni istri tidak mampu menjalani kewajibannya, istri cacat, dan surat keterangan, baik keterangan dari istri maupun surat mampu secara finansial.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui tidak akan mengambil hal serupa di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia juga tidak melarang PNS Pemprov DKI untuk melakukan poligami.

"Boleh kok poligami, asalkan berani. Saya tidak mau campuri urusan orang lain," paparnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/8).

Menurut bekas politikus Partai Gerindra itu, jika poligami diizinkan, seharusnya poliandri juga diizinkan. "Poliandri boleh nggak? Poliandri nggak boleh kan?" ketusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, beredarnya surat poligami di Kemhan berlaku sejak 22 Juli 2015. Surat itu terbit melalui Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan. Dalam surat tersebut tertulis pula bahwa poligami berlaku selama tidak bertentangan dengan agama. (fre)

Baca Juga:

Setelah Pernikahan LGBT Disahkan, Pria Ini Minta AS Sahkan Poligami

Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami

Dituding Legalkan Nikah Mut'ah, Animo Masuk SMA Muthahhari Merosot

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan