Kemhan Boleh Poligami Bersyarat, PNS DKI Juga?
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
MerahPutih Megapolitan - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengeluarkan surat edarat poligami bersyarat bagi PNS di internalnya. Surat bertajuk "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian" itu memiliki syarat, yakni istri tidak mampu menjalani kewajibannya, istri cacat, dan surat keterangan, baik keterangan dari istri maupun surat mampu secara finansial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui tidak akan mengambil hal serupa di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia juga tidak melarang PNS Pemprov DKI untuk melakukan poligami.
"Boleh kok poligami, asalkan berani. Saya tidak mau campuri urusan orang lain," paparnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut bekas politikus Partai Gerindra itu, jika poligami diizinkan, seharusnya poliandri juga diizinkan. "Poliandri boleh nggak? Poliandri nggak boleh kan?" ketusnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beredarnya surat poligami di Kemhan berlaku sejak 22 Juli 2015. Surat itu terbit melalui Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan. Dalam surat tersebut tertulis pula bahwa poligami berlaku selama tidak bertentangan dengan agama. (fre)
Baca Juga:
Setelah Pernikahan LGBT Disahkan, Pria Ini Minta AS Sahkan Poligami
Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami
Dituding Legalkan Nikah Mut'ah, Animo Masuk SMA Muthahhari Merosot
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Kemhan Buka Suara soal BMW Berpelat Dinas yang Viral di Media Sosial
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah