Kementerian PU Ungkap Hanya 51 dari 42 Ribu Pesantren di Indonesia yang Miliki Izin Bangunan
Selasa, 07 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.
Menurut Dody, dari sekitar 42 ribu pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 51 yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebagian besar lainnya tidak berizin atau tidak diketahui kualitas struktur bangunannya.
“Kayanya sebagian besar nggak berizin,” kata Dody kepada wartawan di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Dody menjelaskan, minimnya pesantren yang memiliki izin PBG terjadi karena banyak pihak masih menganggap remeh pentingnya perizinan tersebut. Padahal, izin itu berfungsi untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan.
“Izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun sesuai dengan normanya: kualitas kolom, kualitas struktur, dan seterusnya,” ungkapnya.
Baca juga:
Presiden Prabowo Minta Cak Imin Periksa Semua Ponpes di Indonesia, DPR: Demi Santri Aman dan Nyaman
Selain itu, banyak pesantren yang berlokasi jauh dari perkotaan, sehingga kesadaran untuk mengurus izin bangunan masih rendah.
“Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka nggak terlalu aware soal itu,” ujarnya.
Meski demikian, Dody menyebut Pondok Pesantren Tebuireng di Jawa Timur sebagai contoh baik dalam hal perizinan dan kualitas bangunan.
“Nah itu memang bagus dan ada ya, tapi itu hanya sebagian kecil. Sebagian besarnya kan sangat terbatas,” tuturnya.
Baca juga:
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren untuk menangani bangunan ponpes yang rentan roboh dan berusia tua. Satgas ini dibentuk menyusul insiden robohnya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan bahwa Satgas ini bertugas melakukan audit terhadap bangunan-bangunan pesantren, dengan dukungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Cak Imin juga menegaskan, seluruh pembangunan pesantren ke depan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta agar semua ponpes menghentikan sementara proses pembangunan sampai izin tersebut dilengkapi. Adapun audit dan penerbitan PBG akan dilakukan secara gratis. (Knu)