Kementerian PU Ungkap Hanya 51 dari 42 Ribu Pesantren di Indonesia yang Miliki Izin Bangunan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Kementerian PU Ungkap Hanya 51 dari 42 Ribu Pesantren di Indonesia yang Miliki Izin Bangunan

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. (Foto: dok. Kementerian PU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.

Menurut Dody, dari sekitar 42 ribu pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 51 yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebagian besar lainnya tidak berizin atau tidak diketahui kualitas struktur bangunannya.

“Kayanya sebagian besar nggak berizin,” kata Dody kepada wartawan di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

Dody menjelaskan, minimnya pesantren yang memiliki izin PBG terjadi karena banyak pihak masih menganggap remeh pentingnya perizinan tersebut. Padahal, izin itu berfungsi untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan.

“Izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun sesuai dengan normanya: kualitas kolom, kualitas struktur, dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Minta Cak Imin Periksa Semua Ponpes di Indonesia, DPR: Demi Santri Aman dan Nyaman

Selain itu, banyak pesantren yang berlokasi jauh dari perkotaan, sehingga kesadaran untuk mengurus izin bangunan masih rendah.

“Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka nggak terlalu aware soal itu,” ujarnya.

Meski demikian, Dody menyebut Pondok Pesantren Tebuireng di Jawa Timur sebagai contoh baik dalam hal perizinan dan kualitas bangunan.

“Nah itu memang bagus dan ada ya, tapi itu hanya sebagian kecil. Sebagian besarnya kan sangat terbatas,” tuturnya.

Baca juga:

Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren

Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren untuk menangani bangunan ponpes yang rentan roboh dan berusia tua. Satgas ini dibentuk menyusul insiden robohnya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan bahwa Satgas ini bertugas melakukan audit terhadap bangunan-bangunan pesantren, dengan dukungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Cak Imin juga menegaskan, seluruh pembangunan pesantren ke depan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta agar semua ponpes menghentikan sementara proses pembangunan sampai izin tersebut dilengkapi. Adapun audit dan penerbitan PBG akan dilakukan secara gratis. (Knu)

#Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat #Menteri PU Dody Hanggodo #Pondok Pesantren
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Sekolah Rakyat Tahap 3 Rp 3,95 Triliun
Tambahan anggaran tersebut terdiri dari kebutuhan lanjutan kontrak tahun jamak (multiyears contract) sebesar total Rp 3,35 triliun dan usulan kegiatan baru sebesar Rp 30,98 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Sekolah Rakyat Tahap 3 Rp 3,95 Triliun
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan