Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM
Kamis, 25 Juni 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Setelah beras plastik, masyarakat dikejutkan dengan isu beredarnya kecap beralkohol oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di swalayan di Jambi beberapa waktu lalu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan temuan kasus itu merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Pangan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo.
"Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya oleh BPOM, karena dia kan ada Undang-Undang pangan kaitannya dengan itu termasuk PP 09 tahun 1996 tentang penanganannya di BPOM," kata Widodo di Jakarta, Kamis (25/6).
Pengawasan terhadap bahan-bahan pokok, kata Widodo, maupun barang-barang yang dikelola konsumen terbagi tiga yakni pangan olahan, pangan segar, dan non pangan. Untuk pangan olahan ditangani oleh BPOM. Temuan kecap beralkohol itu karena bukan ranah Kemendag melainkan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPOM.
"Pangan olahan itu ditangani BPOM meskipun kita yang menemukannya. Begitu juga yang lain misal non pangan gitukan jadi nanti dia informasikan ke kita, jadi memang kita sudah punya jalinan kerja yang sinergis masing-masing meskipun bukan tupoksinya kita tetap berkoordinasikan sebaik mungkin," sambungnya.
Dia menegaskan, bahwa kecap yang mengandung alkohol dilarang diperjualbelikan di manapun. "Nggak kalau kecap nggak boleh," katanya tegas.
Sebelumnya, BPOM Jambi menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi. Hasilnya, petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang beralkohol dengan kadar 2,4 persen. (Rfd)
Baca Juga:
Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah di 12 Kelurahan
Jaga Stabilitas Harga, Kemendag Luncurkan Operasi Pasar
BPOM Tegaskan Beras Plastik Baru Ditemukan di Indonesia