Kementerian dan BUMN Segera Diwajibkan Beli Produk UMKM
Jumat, 23 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah segera mewajibkan seluruh instansi, termasuk kementerian dan lembaga (K/L), untuk mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggaran untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, kebijakan itu untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi COVID-19.
Sektor UMKM saat ini menjadi yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19. Bahkan OECD memperkirakan, setelah September 2020 ini hampir separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar. Meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM.
Baca Juga:
Begini Kesulitan UMKM Indonesia Rebut Pasar Global
Kebijakan ini, tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunannya agar pelaksanaannya ada dasar hukum yang jelas.
Teten menegaskan, dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM juga dituangkan dalam komitmennya untuk mendorong BUMN belanja barang atau jasa milik UMKM. Hal ini, k terwujud atas sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan akan memerintahkan seluruh BUMN agar mengutamakan produk UMKM ketika belanja modal. Untuk pengadaan di BUMN dengan nilai mencapai Rp14 miliar ke bawah untuk UMKM.
"Sekarang baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN," kata Teten.
Dengan upaya-upaya tersebut, diyakini UMKM akan memiliki ruang yang begitu luas untuk bisa meningkatkan eskalasi bisnisnya. Bahkan, kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi salah satu tumpuan utama dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga:
Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!